Dasar Hukum :
1. PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. PermenLHK 4 Tahun 2025 tentang Daftar Kegiatan
Wajib Amdal, UKL-UPL atau SPPLH
3. PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha
Proses Persetujuan Lingkungan terbagi menjadi 2
yaitu Kegiatan Berusaha dan Kegiatan Pemerintah. Untuk Kegiatan berusaha
melalui OSS terlebih dahulu dilanjutkan Amdalnet, sedangkan Kegiatan Pemerintah
langsung ke Amdalnet.
Proses Persetujuan Lingkungan Kegiatan
Berusaha :
1. melaksanakan perizinan berusaha di sistem OSS,
sesuaikan data pemrakarsa, data luas lahan, data kegiatan.
2. Apakah memiliki dokumen lingkungan, maka
dipilih belum (jika memang belum memiliki). Jika sudah, maka silahkan
konsultasi terlebih dahulu ke kami untuk memastikan dokumen lingkungannya masih
sesuai atau tidak melalui 083870900050.
3. Setelah memilih belum memiliki dokumen
lingkungan, maka akan lanjut penapisan di amdalnet dan penyusunan dokumen
lingkungan Hidup.
4. Jika hasil penapisan adalah SPPL, maka dokumen
lingkungan SPPL akan terbit di sistem OSS dan langsung bisa diunduh.
5. Jika hasil penapisan adalah UKL UPL, maka dilanjutkan
penyusunan UKL UPL. (lihat SOP)
6. Jika hasil penapisan adalah Amdal, maka
penyusunan dokumen Amdal, (lihat SOP)
Proses Persetujuan Lingkungan Kegiatan
Pemerintah :
1. Melakukan Registrasi akun pemerintah di web
Amdalnet
2. melakukan penapisan dengan penambahan kegiatan
baru, dan dilanjutkan penyusunan dokumen lingkungan hidup baru. (lihat SOP)
3. Jika hasil penapisan adalah SPPL, maka
dokumen lingkungan SPPL akan terbit di Amdalnet dan langsung bisa diunduh.
4. Jika hasil penapisan adalah UKL UPL, maka dilanjutkan
penyusunan UKL UPL. (lihat SOP)
5. Jika hasil penapisan adalah Amdal, maka
penyusunan dokumen Amdal, (lihat SOP)
Proses perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa
dokumen dan dengan dokumen :
1.
Melakukan login
ke amdalnet dengan akun OSS.
2.
melakukan pendokumentasian
kegiatan yang sudah memiliki dokumen lingkungan, panduan bisa dicek di web
amdalnet
3.
melaksanakan pengajuan
perubahan tanpa dokumen atau dengan dokumen melalui sistem amdalnet dan secara
bersamaan juga menyusun surat pengajuan perubahan dokumen lingkungan kepada DLH
Kabupaten Bantul. (Lihat SOP)
Ketentuan Khusus Kegiatan Perumahan :
1.
bahwa KBLI
yang digunakan adalah 68111 sesuai arah dari KLHK nomor S-1365 Surat Dirjen
PKTL terkait Panduan Penapisan dengan ketentuan penapisan menggunakan KBLI
41011 di PermenLHK 4 tahun 2021, yang sudah tertanam di sistem Amdalnet (bisa
dicoba penapisan mandiri)
2.
terdapat 2
jenis Perumahan Reguler dan Khusus (MBR) dengan ketentuan dokumen lingkungan
yang berbeda, dapat dilihat pada halaman 12 dan 13, Lampiran I, PermenLHK 4
tahun 2021
SOP Penapisan dan Penyusunan dokumen
Lingkungan :
1. Penapisan https://drive.google.com/drive/folders/1qOCNeuNBbntox-MFt-Jy5BLLnO3xo-eg?usp=drive_link
2. Penyusunan UKL-UPL
https://drive.google.com/drive/folders/1CjHMtDaqHTsPdcaz3yFUH7
3. SOP Amdal
https://drive.google.com/drive/folders/18SCquYsg9CrIEMyQxKEEccccWZibsDfC?usp=drive_link